Kamis, 23 Juli 2009

Bank Syariah, Sang Entrepreneur


Oleh: Muhammad Imaduddin

Bismillah, Di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini dan masih kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi moneter, bank syariah tetap dapat mampu berdiri tegak di tengah berbagai terpaan rintangan dan persaingan yang terjadi. Potensi yang besar tersebut, harus memacu institusi perbankan syariah sendiri untuk lebih kreatif, inovatif, dan teroganisir dengan profesional. Bank syariah diharapkan mampu menjawab segala harapan dan optimisme akan pentingnya sistem Islam diterapkan dalam dunia perbankan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas produk yang dimilikinya.
Kita mengetahui bahwa bank syariah memiliki produk-produk yang sangat bervariatif. Berbeda dengan bank konvensional yang hanya berfokus pada produk tabungan, deposito, dan penyaluran dana secara kredit, bank syariah memiliki produk yang lebih banyak dan beragam. Terutama dalam produk pembiayaan dan penyaluran dananya. Seperti misalnya mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan lain-lain.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menjabarkan tentang betapa pentingnya peningkatan jiwa entrepreneurship bank syariah melalui pengembangan produk mudharabah dan musyarakah. Sebenarnya peluang bank syariah untuk meningkatkan kinerja dan usahanya ada pada pengembangan kedua produk pembiayaan tersebut, sekaligus sebagai tantangan bagi bank syariah dalam meningkatkan efektivitas kinerjanya. Selama ini kita hanya mengetahui bahwa bank hanya berfungsi sebagai pemberi modal dan bukan sebagi pengusaha. Padahal kita mengetahui bahwa Islam sangatlah menitikberatkan umatnya agar mau dan rajin berusaha dan bekerja, atau dengan kata lain Islam sangat menganjurkan pada umatnya menjadi entrepreneur.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT mencintai hamba-Nya yang mukmin yang mencintai pekerjaan.” Bekerja dan berusaha bagi seorang mukmin pada dasarnya merupakan perwujudan keimanan seseorang kepada Allah SWT Sang Pencipta. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT pada QS AtTaubah ayat 105: “Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. Hadits dan ayat tersebut menggambarkan pada kita bahwa betapa pentingnya seorang atau sekelompok mukmin untuk terus dinamis dan bekerja dan berusaha.

Artinya jiwa entrepreneurship harus mampu menjadi acuan sesorang dalam bekerja dan berusaha. Jiwa ini pun harus mampu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bank syariah itu sendiri. Dan jiwa ini bisa dipupuk oleh bank syariah antara lain melalui pengembangan produk mudharabah dan musyarakah. Mudharabah didefinisikan sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudharib).Mudharabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mudaharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana usaha yang akan dijalankan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha (Syafi’i Antonio,1999) Musyarakah artinya adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Landasan musyarakah itu adalah pada sebuah hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat, selama sallah satunya tidak mengkhianati yang lainnya’.” Musyarakah dibagi menjadi dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata, dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian (Syafi’i Antonio, 1999).

Mudharabah dan musyarakah adalah akad kerjasama investasi, yang kedua-duanya itu merupakan bagian dari natural uncertainty contract (teori pencampuran). Di dalam natural uncertainty contract, tidak ada yang dapat memastikan tingkat pengembalian (return) yang diperoleh. Artinya, kedua jenis produk ini memiliki tingkat resiko yang cukup besar. Kita mengetahui bahwa sebuah resiko mempunyai dua sisi mata uang yang saling berbeda. Satu sisi merepresentasikan keuntungan, sisi lainnya ternyata juga melambangkan kerugian. Adanya ketidakpastian hasil yang diperoleh tersebut, tentu beresiko tinggi bagi bank syariah yang turut menginvestasikan dana yang dimiliki.

Pertanyaannya kini adalah, apakah bank syariah sanggup untuk mengambil resiko tersebut? Beranikah bank syariah memainkan peranannya juga sebagai bagian dari usaha? Suatu usaha memang memiliki ketidakpastian, walaupun sebenarnya kita bisa memproyeksikan hasil usaha tersebut di masa yang akan datang. Artinya, kita tidak bisa mereka-reka dan menebak apa yang akan terjadi di masa datang. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Luqman ayat 34 : “...Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok...”.

Jadi, bagaimana mungkin kita sebagai manusia mampu mengetahui dengan pasti hasil usaha yang akan dijalankan pada masa datang. Maka, berani mengambil resiko dengan perencanaan dan pertimbangan yang matang, seharusnya diambil oleh bank syariah sebagai pilihan terbaik dalam mengembankan potensi yang dimiliki. Bank syariah mempunyai celah yang cukup baik untuk maju, apabila kontrak investasi seperti mudharabah dan musyarakah menjadi produk yang utama dibandingkan dengan produk jual beli seperti murabahah. Hal ini sesuai dengan istilah dalam dunia bisnis high risk high return, tentu dengan tidak melanggar batas-batas yang digariskan oleh syari’ah.

Terdapat beberapa alternatif solusi yang dapat dilakukan bank syariah dalam mengembangkan produk mudharabah dan musyarakah, yang intinya bekerjasama dengan pihak lain dalam menanggung resiko.

Alternatif tersebut adalah sebagai berikut :

1.Adanya lembaga penjamin yang memiliki kredibilitas dan amanah dalam memback-up usaha yang dijalankan dengan sistem musyarakah dan mudharabah. Lembaga penjamin ini bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari terhadap usaha yang dijalankan. Lembaga ini bisa dikelola oleh pemerintah maupun swasta, dengan persetujuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Lembaga ini misalnya berbentuk koperasi yang memiliki database tentang potensi usaha yang sedang baik, resiko usaha, dan mempunyai akses informasi yang cepat dan akurat terhadap perkembangan pasar, serta memiliki sumber modal yang cukup kuat dalam menjamin keberlangsungan suatu usaha.

2. Alternatif lainnya adalah dengan melibatkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah dan profesional sebagai penjamin usaha tersebut. Kita mengetahui potensi zakat di Indonesia mencapai sekitar Rp 20 trilyun/tahun. Potensi ini apabila dapat diserap dan dikelola dengan baik oleh BAZ dan LAZ di Indonesia, maka tentu sangat besar dampaknya bagi masyarakat. Dana zakat bisa saja disalurkan sebagai dana penjamin usaha dalam rangka memajukan suatu usaha yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir kemiskinan.

3.Dalam menjalankan usaha, sebaiknya dilakukan secara bersama atau kolektif. Jangan mempercayakan suatu usaha pada seorang atau satu pihak saja. Karena dengan kebersamaan, maka banyak manfaat yang dapat diperoleh darinya. Dalam menjalankan usaha perlu dibentuk suatu tim yang benar-benar paham atas usaha tersebut, dimana bank syariah bisa terlibat langsung dalam tim tersebut. Tim ini nanti bekerja secara amanah dan transparan, yang bisa diaudit dan dievaluasi secara berkala. Bukankah Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang hidup secara berjamaah dan berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang yang teratur dan kokoh. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT pada QS ash-Shaff :

4, yang artinya: “Sesungguhnya Allah SWT sangat mencintai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kukuh.” .

Usaha yang dijalankan adalah di sektor riil, yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Selama ini sektor non-riil lebih banyak dikembangkan dengan tingkat spekulasi yang tinggi. Padahal sektor riil dapat memajukan perekonomian umat.Sehingga, tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat dengan baik.

5.Selain itupun, usaha yang dijalankan harus mempunyai prospek yang cukup baik. Usaha-usaha yang sudah mengalami penurunan dan tingkat kejenuhan yang tinggi, sebaiknya tidak menjadi pilihan alternatif yang akan dijalankan. Bank syariah harus mempunyai sasaran dan target usaha yang jelas dan layak untuk dikembangkan. Tidak hanya sekedar adanya jaminan saja. Karena, jika usaha tersebut memang layak dan baik, maka akan berdampak positif pada perkembangan bank syariah itu sendiri.

6.Para pimpinan dan karyawan di bank syariah juga sebaiknya memiliki jiwa enterpreneurship, selain memiliki kemampuan akademis dan teknis yang baik. Artinya, mereka juga harus memiliki jiwa pedagang. Jiwa ini bisa dipupuk melalui pelatihan yang disusun secara baik. Perlu adanya pelatihan bagi pimpinan dan karyawan di bank syariah yang dapat menumbuhkan jiwa pedagang. Sehingga, sense of entrepreneurship mereka dapat timbul.

7.Alternatif terakhir adalah dengan mensyariahkan pola pikir dan pola kerja dari masyarakat yang akan bekerjasama dengan pihak bank syariah dalam menjalankan suatu usaha. Langkah ini dapat diambil dengan melakukan sosialisasi terus menerus serta memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat. Pendekatan terhadap para tokoh masyarakat, para ulama, para pejabat, dan para penggerak masyarakat perlu dilakukan dengan baik. Hal ini akan berdampak bagi masyarakat dalam memahami pentingnya berusaha dengan sistem mudharabah dan musyarakah, serta dapat menghilangkan anggapan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional, atau bank syariah adalah lembaga sosial. Dengan demikian masyarakat dapat memahami bahwa dengan sistem tersebut dapat meningkatkan perekonomian umat, yang berdampak akhir pada kesejahteraan masyarakat dan bangsa kita. Mudah-mudahan melalui langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan jiwa entrepreneurship bank syariah, sehingga bank syariah dapat mandiri dan berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia, yang sebagian besar adalah petani dan pengusaha kecil. Oleh karena itulah, menjadi entrepreneur adalah suatu keniscayaan dan keharusan bagi bank syariah di Indonesia.

Wallahu 'alam

2 komentar:

  1. Harrah's Casino Reno, NV Reviews, Photos & Rates
    Harrah's Casino Reno reviews, photos, prices, expert 양주 출장안마 advice and Uber reviews. Rating: 2 · 하남 출장마사지 ‎1 review · ‎Price range: $ (Based on Average Nightly Rates for a Standard Room from our Partners)Which popular 강원도 출장마사지 attractions are close to Harrah's Casino Reno?What 오산 출장마사지 are some of the property amenities at Harrah's Casino 성남 출장안마 Reno?

    BalasHapus
  2. joya shoes 311k0baglb911 outdoor,INSOLES,Joya Shoe Care,walking,fashion sneaker,boots joya shoes 321o9rorby424

    BalasHapus