Kamis, 23 Juli 2009

BMT : Lembaga Keuangan Mikro Syariah Yang Ideal


Oleh : M. Nur Utomo, SE


Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah, BMT mempunyai dua sisi kelembagaan yang berbeda, tidak hanya berorientasi pada pengelolaan yang profit tetapi juga mempunyai peran sosial sehingga BMT pada satu sisi menjadikan dirinya dikelola secara professional mengikuti prinsip bisnis, disisi lain tetap membawa misi sosial pada masyarakat, keberadaan BMT ditengah-tengah masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk mengangkat derajat para pengusaha kecil/mikro yang tidak terjangkau oleh lembaga perbankan dalam layanan permodalan.

BMT merupakan singkatan dari Baitul Maal wa Tamwil atau dapat ditulis dengan Baitul Maal wa Baitul Tamwil. Secara harfiah Baitul Maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Dari pengertian tersebut memiliki makna yang berbeda dan dampak yang berbeda pula. Baitul Maal merupakan lembaga sosial yang berdampak pada tidak adanya profit atau keuntungan duniawi atau material didalamnya, sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang pengelolaannya harus berjalan dengan prinsip bisnis yakni efektif dan efesien.

Dari uraian diatas dapat diartikan secara menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sebagai sosial. Sebagai lembaga sosial, Baitul Maal memiliki kesamaan fungsi dan perannya dengan Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) atau Badan Amil Zakat milik pemerintah, oleh karenanya Baitul Maal ini harus didorong untuk mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut meliputi pengumpulan zakat, infak, sedekah, wakaf dan dana-dana sosial lainnya serta upaya penyalurannya kepada golongan yang paling berhak menurut ketentuaan asnabiah. { QS. At Taubah 61 ; Sesungguhnya Sedekah ( zakat ) itu diperuntukkan bagi golongan fakir, miskin, para amil(pengurus zakat) , orang-orang mualaf, budak yang akan dibebaskan, orang yang berhutang, guna keperluan dijalan Allah (fi sabilillah) serta orang-orang yang dalam perjalanan. Hal itu merupakan suatu kewajiban dari Allah dan Allah maha Mengetahui lagi maha Bijaksana }

Sebagai lembaga bisnis, BMT memfokuskan pada usahanya di sektor keuangan, yakni simpan-pinjam dengan pola syari’ah. Pengelolaan ini hampir mirip dengan usaha perbankan yaitu menghimpaun dana dari anggota – masyarakat (kegiatan Funding) dan menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan (kegiatan Finding). Namun BMT tidak sama dengan Bank, perbedaannya terutama pada Bank Konvensional baik penghimpunan dana (Tabungan & Deposito/funding) dan penyaluran dana (Pembiayaan/finding) oleh BMT menggunakan pola yang syariah yakni dengan prinsip Bagi Hasil dan prinsip Jual Beli. Kemudian dalam dunia perbankan usaha yang dikelola hanya dibidang jasa keuangan saja (simpan-pinjam) sedangkan pada BMT dapat melakukan difersikasi pada usaha lainnya selain dibidang keuangan, karena BMT bukan Bank tetapi lembaga keuangan non Bank, maka tidak tunduk pada aturan perbankan.

Dari perspektif hukum di Indonesia, sampai saat ini BMT menggunakan badan hukum yang paling memungkinkan adalah dalam bentuk Koperasi baik serba usaha (KSU) atau simpan-pinjam Syariah (KSPS). Dari wacana para praktisi BMT dan keuangan Syariah sangat mungkin dibentuk perundangan tersendiri bagi BMT, mengingat operasional BMT tidak sama persis dengan koperasi, semisal LKM ( Lembaga Keuangan Mikro ) Syariah atau lainnya.

Pada akhir Oktober 1995 di seluruh Indonesia telah berdiri lebih dari 300 BMT, dan setelah berjalan selama satu dekade belakangan ini, di Indonesia, telah berdiri lebih kurang 2000 unit Baitul Maal wat Tamwil yang tersebar di penjuru negeri ini. Dengan demikian, secara ekonomi lembaga BMT akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebagai contoh, apabila 2000 BMT melayani, minimal 1000 orang nasabah, maka sebanyak 2.000.000 penduduk Indonesia dapat dijangkau atau dilayani. Dengan kata lain, dari sisi kuantitas lembaga BMT adalah banyak. Lembaga ini telah menjadi keuangan rakyat, karena keberadaannya yang dekat dengan rakyat. Sebab lembaga ini, tumbuh dan berkembang dari rakyat bawah (grass root). Akan tetapi, jika dilihat dari sisi kualitasnya, maka masih banyak BMT yang memiliki kinerja ( keuangan, sumber daya manusia, maupun aspek lain kelembagaan) yang kurang baik. Jika keadaan ini dibiarkan, maka akan menjadi ancaman berat bagi lembaga tersebut.

Tentunya untuk mengoptimalkan operasional BMT dibutuhkan tenaga SDM yang bekerja sesuai dengan konsep dasar yang dimiliki oleh BMT. Bagi karyawannya bekerja di BMT tidak hanya akan mendapatkan keuntungan secara duniawi tetapi juga sebagai ibadah dan dakwah dalam melaksanakan syariat ekonomi Islam. Terlebih BMT adalah lembaga bisnis dan sosial yang banyak membantu masyarakat sehingga disini tidak hanya dibutuhkan pekerja yang profesional tetapi juga bekerja secara ikhlas, memiliki kejujuran, rasa keadilan ,moralitas dan keagamaan yang baik, sehingga hasil dari kerja tersebut memberikan manfaat bagi orang banyak, karena sebaik-baiknya manusia adalah yang memberi manfaat disekelilingnya.

Beberapa karakter yang dimiliki oleh BMT menjadikannya sebagai lembaga keuangan mikro yang ideal untuk pemberdayaan usaha mikro sekaligus membantu perluasan lapangan kerja bagi masyarakat ekonomi kecil dan menengah. Karakter-karakter tersebut antara lain sebagai berikut :

Pertama. BMT dalam menyalurkan dana (Pembiayaan) bersifat luwes tidak mesti bankable, dengan demikian penyaluran dana dapat menyentuh para pengusah mikro yang tidak terlayani akses permodalan oleh perbankan. Keluwesan disini tetap memperhatikan kelayakan dan kesehatan kredit yang diberikan menurut parameter BMT, karena banyak pengusaha mikro yang sebenarnya layak mendapatkan bantuan kredit tetapi tidak bisa terlayani oleh perbankan disebabkan berbenturan dengan aturan-aturan yang mengikat dalam dunia perbankan,misalnya kelayakan jaminan kredit, memiliki ijin usaha dan persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Disinilah peran BMT agar para pengusaha mikro tersebut tetap mendapatkan akses permodalan, jangan sampai karena tidak mendapatkan kredit di Bank mereka terjebak oleh pinjaman-pinjaman yang diberikan para Rentenir dengan biaya bunga yang sangat tinggi. Sehingga BMT dapat menjadi jembatan penyelamat antara dunia perbankan dan para rentenir yang bunga pinjamannya sangat mencekik para pengusaha mikro.

Kedua. Ciri yang paling melekat pada BMT adalah pelayanan jemput bola, para dai/marketing BMT terjun langsung kelapangan menjemput calon nasabah baik nasabah penabung maupun nasabah pembiayaan. Kebanyakan BMT-BMT di Indonesia memiliki kantor yang terletak di pasar-pasar induk dengan demikian lebih mudah pemasarannya dalam menjemput bola para pedagang kecil yang berjualan di pasar. Proses jemput bola ini akan berdampak baik bagi BMT, yakni akan cenderung memiliki para nasabah yang sehat dari sisi pembiayaan (kredit), karena dengan menjemput bola tersebut para dai/marketing BMT dapat melihat langsung kondisi usaha si pedagang, layak atau tidaknya calon nasabah tersebut mendapatkan kredit pembiayaan dari BMT, tentunya juga dilakukan analisis kelayakan kredit yang lebih mendalam berkaitan dengan usaha yang dibiayai.

Ketiga. BMT adalah Lembaga keuangan yang menerapkan Pola Syariah. Berbeda dengan lembaga keuangan atau perbankan dengan sistem konvensional yang berbasis bunga. Pembiayaan atau penyaluran dana oleh BMT kepada nasabah menggunakan akad Bagi hasil(mudharabah) dan atau Jual Beli(murabahah), sehingga transaksi ini tidak akan mendhalimi kedua belah pihak baik BMT maupun nasabah debitur. Akad bagi hasil akan sama-sama memberikan keuntungan kedua belah pihak karena transaksi ini merupakan transaksi mitra atau kerjasama, bagi hasil yang diberikan tidak tetap tetapi berfluktuatif bisa lebih besar atau lebih kecil berdasarkan penghasilan yang diperoleh nasabah. Sedangkan akad jual beli akan memberikan keamanan bagi kedua belah pihak walaupun suku bunga naik atau turun tidak akan mempengaruhi nilai pembiayaan, karena nilai pembiayaan ditentukan berdasarkan harga beli dan harga jual yang telah disepakati. Nasabah juga tidak dibebankan denda dan finalti bunga yang berganda, sehingga nasabah lebih mudah dan tenang dalam membayar kewajibannya.

Keempat. Walaupun BMT adalah lembaga keuangan syariah yang mengikuti prinsip-prinsip Ekonomi Islam, namun dalam transaksinya tidak hanya melayani khusus umat Islam saja tetapi juga dapat dilakukan kepada siapa pun termasuk dengan orang-orang non muslim. Karena dalam Ekonomi Islam muamalah itu membawa misi Rahmatan lil’Alamin, bahwa membantu dan memberikan atas dasar kasih sayang itu dilakukan kepada seluruh umat manusia bukan hanya umat Islam.

Kelima. BMT adalah lembaga keuangan non Bank, bidang usahanya tidak hanya pada jasa keuangan tetapi juga dapat mengembangkan bidang usaha lainnya, seperti misalnya Toko Waserda, Agen Travel, Toko Baju Muslim dan usaha-usaha lainnya yang dianggap memberikan keuntungan secara halal

Keenam. Seperti yang diuraikan diatas BMT didalamnya mempunyai dua kelembagaan yang berbeda yaitu Bidang Tamwil untuk orientasi profit ekonomi produktif dan bidang Maal untuk orientasi sosial. Dengan memiliki bidang Maal yang sumber dananya berasal dari zakat, infak dan sedekah dapat digunakan BMT untuk menciptakan entrepreneur-entrepreneur baru berasal dari masyarakat yang tidak mampu (tidak memiliki modal dan agunan untuk pinjaman modal). Karena dana maal dapat diproduktifkan kepada mereka sebagai pinjaman modal usaha yang tidak membebankan biaya bunga atau bagi hasil , tanpa harus memiliki agunan untuk usaha yang dibangun . Sehingga ketika mereka telah berhasil mengelola usahanya dan telah memiliki asset yang dapat digunakan sebagai jaminan, status orang-orang ini telah terangkat dari orang-orang yang tidak mampu, tidak punya penghasilan menjadi pengusaha mikro yang berkecukupan, minimal mereka mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dana Maal ini terus digulirkan dan digulirkan kepada yang lain, maka semakin banyak yang terbantu semakin banyak juga mengurangi jumlah penganguran dan masyarakat miskin.

Dari keenam karakter di atas tidaklah naif dikatakan, bahwa BMT adalah Pahlawan Ekonomi Rakyat, karena geraknya untuk rakyat khususnya masyarakat ekonomi kecil dan menengah dimana jumlahnya sangat dominan di negeri ini.

Karena karakternya BMT dapat menjadi lembaga altenatif untuk program pengentasan kemiskinan dan menjadi pilihan sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang Ideal, untuk itu kehadirannya perlu mendapat sambutan dan dukungan dari pihak manapun, Pemerintah, Lembaga-lembaga yang memberikan Permodalan pada keuangan mikro, kalangan Investor, para Ulama, dan masyarakat umumnya.

Wallahu’alam.

5 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabbarakatu.
    Segala puji hanyalah milik Allah SWT semata, sholawat dan salam semoga terlimpah kpd kekasih Allah SWT, orang yang kita nanti-nantikan syafa'atnya kelak di hari pembalasan, Rasulullah Muhammad SAW.
    Sebuah artikel dalam situs yang menarik, semoga bermanfaat bagi syiar Islam, terlebih bagi kesejahtedraan umat.
    Diperlukan SINERGI antar 'stakeholder' yang kongkrit dalam membangun dan memajukan BMT di negeri tercinta, dan insya Allah di seluruh bumi Allah SWT ini.
    Penyadaran dan pemahaman tentang POKOK-POKOK MU'AMALAH yang diridhoi oleh Allah SWT, mengelola mu'amalah secara Syariah, adalah tujuan dari semua ini. Dan mudah-mudahan pemerintah Republik ini pun mendengar dan bertindak, untuk menjadi mediator dan fasilitator KONGKRIT dalam memajukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah bernama BMT ini, sehingga BMT benar-benar sesuai fungsi dan manfaatnya, dan bukan hanya sekedar kepanjangan tangan dan BISNIS Lembaga Perbankan yang lebih diakui dan lebih besar saja.
    Semoga bermanfaat
    R&D 
    SAKAMADANI
    http://sakamadani.blog.ekonomisyariah.net/

    BalasHapus
  2. terimakasih bro buat informasinya.. mantab deh bro..

    BalasHapus