Kamis, 23 Juli 2009

Bank Syariah, Sang Entrepreneur


Oleh: Muhammad Imaduddin

Bismillah, Di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini dan masih kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi moneter, bank syariah tetap dapat mampu berdiri tegak di tengah berbagai terpaan rintangan dan persaingan yang terjadi. Potensi yang besar tersebut, harus memacu institusi perbankan syariah sendiri untuk lebih kreatif, inovatif, dan teroganisir dengan profesional. Bank syariah diharapkan mampu menjawab segala harapan dan optimisme akan pentingnya sistem Islam diterapkan dalam dunia perbankan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas produk yang dimilikinya.
Kita mengetahui bahwa bank syariah memiliki produk-produk yang sangat bervariatif. Berbeda dengan bank konvensional yang hanya berfokus pada produk tabungan, deposito, dan penyaluran dana secara kredit, bank syariah memiliki produk yang lebih banyak dan beragam. Terutama dalam produk pembiayaan dan penyaluran dananya. Seperti misalnya mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan lain-lain.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menjabarkan tentang betapa pentingnya peningkatan jiwa entrepreneurship bank syariah melalui pengembangan produk mudharabah dan musyarakah. Sebenarnya peluang bank syariah untuk meningkatkan kinerja dan usahanya ada pada pengembangan kedua produk pembiayaan tersebut, sekaligus sebagai tantangan bagi bank syariah dalam meningkatkan efektivitas kinerjanya. Selama ini kita hanya mengetahui bahwa bank hanya berfungsi sebagai pemberi modal dan bukan sebagi pengusaha. Padahal kita mengetahui bahwa Islam sangatlah menitikberatkan umatnya agar mau dan rajin berusaha dan bekerja, atau dengan kata lain Islam sangat menganjurkan pada umatnya menjadi entrepreneur.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT mencintai hamba-Nya yang mukmin yang mencintai pekerjaan.” Bekerja dan berusaha bagi seorang mukmin pada dasarnya merupakan perwujudan keimanan seseorang kepada Allah SWT Sang Pencipta. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT pada QS AtTaubah ayat 105: “Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. Hadits dan ayat tersebut menggambarkan pada kita bahwa betapa pentingnya seorang atau sekelompok mukmin untuk terus dinamis dan bekerja dan berusaha.

Artinya jiwa entrepreneurship harus mampu menjadi acuan sesorang dalam bekerja dan berusaha. Jiwa ini pun harus mampu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bank syariah itu sendiri. Dan jiwa ini bisa dipupuk oleh bank syariah antara lain melalui pengembangan produk mudharabah dan musyarakah. Mudharabah didefinisikan sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudharib).Mudharabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mudaharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana usaha yang akan dijalankan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha (Syafi’i Antonio,1999) Musyarakah artinya adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Landasan musyarakah itu adalah pada sebuah hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat, selama sallah satunya tidak mengkhianati yang lainnya’.” Musyarakah dibagi menjadi dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata, dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian (Syafi’i Antonio, 1999).

Mudharabah dan musyarakah adalah akad kerjasama investasi, yang kedua-duanya itu merupakan bagian dari natural uncertainty contract (teori pencampuran). Di dalam natural uncertainty contract, tidak ada yang dapat memastikan tingkat pengembalian (return) yang diperoleh. Artinya, kedua jenis produk ini memiliki tingkat resiko yang cukup besar. Kita mengetahui bahwa sebuah resiko mempunyai dua sisi mata uang yang saling berbeda. Satu sisi merepresentasikan keuntungan, sisi lainnya ternyata juga melambangkan kerugian. Adanya ketidakpastian hasil yang diperoleh tersebut, tentu beresiko tinggi bagi bank syariah yang turut menginvestasikan dana yang dimiliki.

Pertanyaannya kini adalah, apakah bank syariah sanggup untuk mengambil resiko tersebut? Beranikah bank syariah memainkan peranannya juga sebagai bagian dari usaha? Suatu usaha memang memiliki ketidakpastian, walaupun sebenarnya kita bisa memproyeksikan hasil usaha tersebut di masa yang akan datang. Artinya, kita tidak bisa mereka-reka dan menebak apa yang akan terjadi di masa datang. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Luqman ayat 34 : “...Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok...”.

Jadi, bagaimana mungkin kita sebagai manusia mampu mengetahui dengan pasti hasil usaha yang akan dijalankan pada masa datang. Maka, berani mengambil resiko dengan perencanaan dan pertimbangan yang matang, seharusnya diambil oleh bank syariah sebagai pilihan terbaik dalam mengembankan potensi yang dimiliki. Bank syariah mempunyai celah yang cukup baik untuk maju, apabila kontrak investasi seperti mudharabah dan musyarakah menjadi produk yang utama dibandingkan dengan produk jual beli seperti murabahah. Hal ini sesuai dengan istilah dalam dunia bisnis high risk high return, tentu dengan tidak melanggar batas-batas yang digariskan oleh syari’ah.

Terdapat beberapa alternatif solusi yang dapat dilakukan bank syariah dalam mengembangkan produk mudharabah dan musyarakah, yang intinya bekerjasama dengan pihak lain dalam menanggung resiko.

Alternatif tersebut adalah sebagai berikut :

1.Adanya lembaga penjamin yang memiliki kredibilitas dan amanah dalam memback-up usaha yang dijalankan dengan sistem musyarakah dan mudharabah. Lembaga penjamin ini bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari terhadap usaha yang dijalankan. Lembaga ini bisa dikelola oleh pemerintah maupun swasta, dengan persetujuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Lembaga ini misalnya berbentuk koperasi yang memiliki database tentang potensi usaha yang sedang baik, resiko usaha, dan mempunyai akses informasi yang cepat dan akurat terhadap perkembangan pasar, serta memiliki sumber modal yang cukup kuat dalam menjamin keberlangsungan suatu usaha.

2. Alternatif lainnya adalah dengan melibatkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah dan profesional sebagai penjamin usaha tersebut. Kita mengetahui potensi zakat di Indonesia mencapai sekitar Rp 20 trilyun/tahun. Potensi ini apabila dapat diserap dan dikelola dengan baik oleh BAZ dan LAZ di Indonesia, maka tentu sangat besar dampaknya bagi masyarakat. Dana zakat bisa saja disalurkan sebagai dana penjamin usaha dalam rangka memajukan suatu usaha yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir kemiskinan.

3.Dalam menjalankan usaha, sebaiknya dilakukan secara bersama atau kolektif. Jangan mempercayakan suatu usaha pada seorang atau satu pihak saja. Karena dengan kebersamaan, maka banyak manfaat yang dapat diperoleh darinya. Dalam menjalankan usaha perlu dibentuk suatu tim yang benar-benar paham atas usaha tersebut, dimana bank syariah bisa terlibat langsung dalam tim tersebut. Tim ini nanti bekerja secara amanah dan transparan, yang bisa diaudit dan dievaluasi secara berkala. Bukankah Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang hidup secara berjamaah dan berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang yang teratur dan kokoh. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT pada QS ash-Shaff :

4, yang artinya: “Sesungguhnya Allah SWT sangat mencintai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kukuh.” .

Usaha yang dijalankan adalah di sektor riil, yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Selama ini sektor non-riil lebih banyak dikembangkan dengan tingkat spekulasi yang tinggi. Padahal sektor riil dapat memajukan perekonomian umat.Sehingga, tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat dengan baik.

5.Selain itupun, usaha yang dijalankan harus mempunyai prospek yang cukup baik. Usaha-usaha yang sudah mengalami penurunan dan tingkat kejenuhan yang tinggi, sebaiknya tidak menjadi pilihan alternatif yang akan dijalankan. Bank syariah harus mempunyai sasaran dan target usaha yang jelas dan layak untuk dikembangkan. Tidak hanya sekedar adanya jaminan saja. Karena, jika usaha tersebut memang layak dan baik, maka akan berdampak positif pada perkembangan bank syariah itu sendiri.

6.Para pimpinan dan karyawan di bank syariah juga sebaiknya memiliki jiwa enterpreneurship, selain memiliki kemampuan akademis dan teknis yang baik. Artinya, mereka juga harus memiliki jiwa pedagang. Jiwa ini bisa dipupuk melalui pelatihan yang disusun secara baik. Perlu adanya pelatihan bagi pimpinan dan karyawan di bank syariah yang dapat menumbuhkan jiwa pedagang. Sehingga, sense of entrepreneurship mereka dapat timbul.

7.Alternatif terakhir adalah dengan mensyariahkan pola pikir dan pola kerja dari masyarakat yang akan bekerjasama dengan pihak bank syariah dalam menjalankan suatu usaha. Langkah ini dapat diambil dengan melakukan sosialisasi terus menerus serta memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat. Pendekatan terhadap para tokoh masyarakat, para ulama, para pejabat, dan para penggerak masyarakat perlu dilakukan dengan baik. Hal ini akan berdampak bagi masyarakat dalam memahami pentingnya berusaha dengan sistem mudharabah dan musyarakah, serta dapat menghilangkan anggapan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional, atau bank syariah adalah lembaga sosial. Dengan demikian masyarakat dapat memahami bahwa dengan sistem tersebut dapat meningkatkan perekonomian umat, yang berdampak akhir pada kesejahteraan masyarakat dan bangsa kita. Mudah-mudahan melalui langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan jiwa entrepreneurship bank syariah, sehingga bank syariah dapat mandiri dan berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia, yang sebagian besar adalah petani dan pengusaha kecil. Oleh karena itulah, menjadi entrepreneur adalah suatu keniscayaan dan keharusan bagi bank syariah di Indonesia.

Wallahu 'alam

BMT : Lembaga Keuangan Mikro Syariah Yang Ideal


Oleh : M. Nur Utomo, SE


Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah, BMT mempunyai dua sisi kelembagaan yang berbeda, tidak hanya berorientasi pada pengelolaan yang profit tetapi juga mempunyai peran sosial sehingga BMT pada satu sisi menjadikan dirinya dikelola secara professional mengikuti prinsip bisnis, disisi lain tetap membawa misi sosial pada masyarakat, keberadaan BMT ditengah-tengah masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk mengangkat derajat para pengusaha kecil/mikro yang tidak terjangkau oleh lembaga perbankan dalam layanan permodalan.

BMT merupakan singkatan dari Baitul Maal wa Tamwil atau dapat ditulis dengan Baitul Maal wa Baitul Tamwil. Secara harfiah Baitul Maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Dari pengertian tersebut memiliki makna yang berbeda dan dampak yang berbeda pula. Baitul Maal merupakan lembaga sosial yang berdampak pada tidak adanya profit atau keuntungan duniawi atau material didalamnya, sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang pengelolaannya harus berjalan dengan prinsip bisnis yakni efektif dan efesien.

Dari uraian diatas dapat diartikan secara menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sebagai sosial. Sebagai lembaga sosial, Baitul Maal memiliki kesamaan fungsi dan perannya dengan Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) atau Badan Amil Zakat milik pemerintah, oleh karenanya Baitul Maal ini harus didorong untuk mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut meliputi pengumpulan zakat, infak, sedekah, wakaf dan dana-dana sosial lainnya serta upaya penyalurannya kepada golongan yang paling berhak menurut ketentuaan asnabiah. { QS. At Taubah 61 ; Sesungguhnya Sedekah ( zakat ) itu diperuntukkan bagi golongan fakir, miskin, para amil(pengurus zakat) , orang-orang mualaf, budak yang akan dibebaskan, orang yang berhutang, guna keperluan dijalan Allah (fi sabilillah) serta orang-orang yang dalam perjalanan. Hal itu merupakan suatu kewajiban dari Allah dan Allah maha Mengetahui lagi maha Bijaksana }

Sebagai lembaga bisnis, BMT memfokuskan pada usahanya di sektor keuangan, yakni simpan-pinjam dengan pola syari’ah. Pengelolaan ini hampir mirip dengan usaha perbankan yaitu menghimpaun dana dari anggota – masyarakat (kegiatan Funding) dan menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan (kegiatan Finding). Namun BMT tidak sama dengan Bank, perbedaannya terutama pada Bank Konvensional baik penghimpunan dana (Tabungan & Deposito/funding) dan penyaluran dana (Pembiayaan/finding) oleh BMT menggunakan pola yang syariah yakni dengan prinsip Bagi Hasil dan prinsip Jual Beli. Kemudian dalam dunia perbankan usaha yang dikelola hanya dibidang jasa keuangan saja (simpan-pinjam) sedangkan pada BMT dapat melakukan difersikasi pada usaha lainnya selain dibidang keuangan, karena BMT bukan Bank tetapi lembaga keuangan non Bank, maka tidak tunduk pada aturan perbankan.

Dari perspektif hukum di Indonesia, sampai saat ini BMT menggunakan badan hukum yang paling memungkinkan adalah dalam bentuk Koperasi baik serba usaha (KSU) atau simpan-pinjam Syariah (KSPS). Dari wacana para praktisi BMT dan keuangan Syariah sangat mungkin dibentuk perundangan tersendiri bagi BMT, mengingat operasional BMT tidak sama persis dengan koperasi, semisal LKM ( Lembaga Keuangan Mikro ) Syariah atau lainnya.

Pada akhir Oktober 1995 di seluruh Indonesia telah berdiri lebih dari 300 BMT, dan setelah berjalan selama satu dekade belakangan ini, di Indonesia, telah berdiri lebih kurang 2000 unit Baitul Maal wat Tamwil yang tersebar di penjuru negeri ini. Dengan demikian, secara ekonomi lembaga BMT akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebagai contoh, apabila 2000 BMT melayani, minimal 1000 orang nasabah, maka sebanyak 2.000.000 penduduk Indonesia dapat dijangkau atau dilayani. Dengan kata lain, dari sisi kuantitas lembaga BMT adalah banyak. Lembaga ini telah menjadi keuangan rakyat, karena keberadaannya yang dekat dengan rakyat. Sebab lembaga ini, tumbuh dan berkembang dari rakyat bawah (grass root). Akan tetapi, jika dilihat dari sisi kualitasnya, maka masih banyak BMT yang memiliki kinerja ( keuangan, sumber daya manusia, maupun aspek lain kelembagaan) yang kurang baik. Jika keadaan ini dibiarkan, maka akan menjadi ancaman berat bagi lembaga tersebut.

Tentunya untuk mengoptimalkan operasional BMT dibutuhkan tenaga SDM yang bekerja sesuai dengan konsep dasar yang dimiliki oleh BMT. Bagi karyawannya bekerja di BMT tidak hanya akan mendapatkan keuntungan secara duniawi tetapi juga sebagai ibadah dan dakwah dalam melaksanakan syariat ekonomi Islam. Terlebih BMT adalah lembaga bisnis dan sosial yang banyak membantu masyarakat sehingga disini tidak hanya dibutuhkan pekerja yang profesional tetapi juga bekerja secara ikhlas, memiliki kejujuran, rasa keadilan ,moralitas dan keagamaan yang baik, sehingga hasil dari kerja tersebut memberikan manfaat bagi orang banyak, karena sebaik-baiknya manusia adalah yang memberi manfaat disekelilingnya.

Beberapa karakter yang dimiliki oleh BMT menjadikannya sebagai lembaga keuangan mikro yang ideal untuk pemberdayaan usaha mikro sekaligus membantu perluasan lapangan kerja bagi masyarakat ekonomi kecil dan menengah. Karakter-karakter tersebut antara lain sebagai berikut :

Pertama. BMT dalam menyalurkan dana (Pembiayaan) bersifat luwes tidak mesti bankable, dengan demikian penyaluran dana dapat menyentuh para pengusah mikro yang tidak terlayani akses permodalan oleh perbankan. Keluwesan disini tetap memperhatikan kelayakan dan kesehatan kredit yang diberikan menurut parameter BMT, karena banyak pengusaha mikro yang sebenarnya layak mendapatkan bantuan kredit tetapi tidak bisa terlayani oleh perbankan disebabkan berbenturan dengan aturan-aturan yang mengikat dalam dunia perbankan,misalnya kelayakan jaminan kredit, memiliki ijin usaha dan persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Disinilah peran BMT agar para pengusaha mikro tersebut tetap mendapatkan akses permodalan, jangan sampai karena tidak mendapatkan kredit di Bank mereka terjebak oleh pinjaman-pinjaman yang diberikan para Rentenir dengan biaya bunga yang sangat tinggi. Sehingga BMT dapat menjadi jembatan penyelamat antara dunia perbankan dan para rentenir yang bunga pinjamannya sangat mencekik para pengusaha mikro.

Kedua. Ciri yang paling melekat pada BMT adalah pelayanan jemput bola, para dai/marketing BMT terjun langsung kelapangan menjemput calon nasabah baik nasabah penabung maupun nasabah pembiayaan. Kebanyakan BMT-BMT di Indonesia memiliki kantor yang terletak di pasar-pasar induk dengan demikian lebih mudah pemasarannya dalam menjemput bola para pedagang kecil yang berjualan di pasar. Proses jemput bola ini akan berdampak baik bagi BMT, yakni akan cenderung memiliki para nasabah yang sehat dari sisi pembiayaan (kredit), karena dengan menjemput bola tersebut para dai/marketing BMT dapat melihat langsung kondisi usaha si pedagang, layak atau tidaknya calon nasabah tersebut mendapatkan kredit pembiayaan dari BMT, tentunya juga dilakukan analisis kelayakan kredit yang lebih mendalam berkaitan dengan usaha yang dibiayai.

Ketiga. BMT adalah Lembaga keuangan yang menerapkan Pola Syariah. Berbeda dengan lembaga keuangan atau perbankan dengan sistem konvensional yang berbasis bunga. Pembiayaan atau penyaluran dana oleh BMT kepada nasabah menggunakan akad Bagi hasil(mudharabah) dan atau Jual Beli(murabahah), sehingga transaksi ini tidak akan mendhalimi kedua belah pihak baik BMT maupun nasabah debitur. Akad bagi hasil akan sama-sama memberikan keuntungan kedua belah pihak karena transaksi ini merupakan transaksi mitra atau kerjasama, bagi hasil yang diberikan tidak tetap tetapi berfluktuatif bisa lebih besar atau lebih kecil berdasarkan penghasilan yang diperoleh nasabah. Sedangkan akad jual beli akan memberikan keamanan bagi kedua belah pihak walaupun suku bunga naik atau turun tidak akan mempengaruhi nilai pembiayaan, karena nilai pembiayaan ditentukan berdasarkan harga beli dan harga jual yang telah disepakati. Nasabah juga tidak dibebankan denda dan finalti bunga yang berganda, sehingga nasabah lebih mudah dan tenang dalam membayar kewajibannya.

Keempat. Walaupun BMT adalah lembaga keuangan syariah yang mengikuti prinsip-prinsip Ekonomi Islam, namun dalam transaksinya tidak hanya melayani khusus umat Islam saja tetapi juga dapat dilakukan kepada siapa pun termasuk dengan orang-orang non muslim. Karena dalam Ekonomi Islam muamalah itu membawa misi Rahmatan lil’Alamin, bahwa membantu dan memberikan atas dasar kasih sayang itu dilakukan kepada seluruh umat manusia bukan hanya umat Islam.

Kelima. BMT adalah lembaga keuangan non Bank, bidang usahanya tidak hanya pada jasa keuangan tetapi juga dapat mengembangkan bidang usaha lainnya, seperti misalnya Toko Waserda, Agen Travel, Toko Baju Muslim dan usaha-usaha lainnya yang dianggap memberikan keuntungan secara halal

Keenam. Seperti yang diuraikan diatas BMT didalamnya mempunyai dua kelembagaan yang berbeda yaitu Bidang Tamwil untuk orientasi profit ekonomi produktif dan bidang Maal untuk orientasi sosial. Dengan memiliki bidang Maal yang sumber dananya berasal dari zakat, infak dan sedekah dapat digunakan BMT untuk menciptakan entrepreneur-entrepreneur baru berasal dari masyarakat yang tidak mampu (tidak memiliki modal dan agunan untuk pinjaman modal). Karena dana maal dapat diproduktifkan kepada mereka sebagai pinjaman modal usaha yang tidak membebankan biaya bunga atau bagi hasil , tanpa harus memiliki agunan untuk usaha yang dibangun . Sehingga ketika mereka telah berhasil mengelola usahanya dan telah memiliki asset yang dapat digunakan sebagai jaminan, status orang-orang ini telah terangkat dari orang-orang yang tidak mampu, tidak punya penghasilan menjadi pengusaha mikro yang berkecukupan, minimal mereka mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dana Maal ini terus digulirkan dan digulirkan kepada yang lain, maka semakin banyak yang terbantu semakin banyak juga mengurangi jumlah penganguran dan masyarakat miskin.

Dari keenam karakter di atas tidaklah naif dikatakan, bahwa BMT adalah Pahlawan Ekonomi Rakyat, karena geraknya untuk rakyat khususnya masyarakat ekonomi kecil dan menengah dimana jumlahnya sangat dominan di negeri ini.

Karena karakternya BMT dapat menjadi lembaga altenatif untuk program pengentasan kemiskinan dan menjadi pilihan sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang Ideal, untuk itu kehadirannya perlu mendapat sambutan dan dukungan dari pihak manapun, Pemerintah, Lembaga-lembaga yang memberikan Permodalan pada keuangan mikro, kalangan Investor, para Ulama, dan masyarakat umumnya.

Wallahu’alam.