Sabtu, 10 September 2011

Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang

Oleh : Al-Ustadz Setiawan Budi Utomo
Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.
Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).
Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).
Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).
Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).
Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.
Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):
Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.
Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.
Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.
Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).
Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)
Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma') para ulama bahwa akad al-sharf disyari'at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:
1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….",
2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),
3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga (saving). Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun (la dharara wa laa dhirar).
Namun begitu secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah) dengan bertambahnya pemasukan devisa di Tanah Air bila saudari melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar akibat sentimen pasar, meskipun relatif fluktuatif maka hal itu akan mendongkrak nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional, maka sebaiknya Saudari lebih memilih untuk menempatkannya dalam simpanan dollar pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar.
Demikian jawaban saya mengenai masalah fikih kontemporer yang Saudari tanyakan, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah

Kamis, 14 Januari 2010

Spirit Entrepreneurship


“Ketegangan” antara agama dengan negara dalam masyarakat industri ekonomi liberal telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Arus dari ketegangan ini menjalar kepada pencitraan “pasar” yang dihembus-hembuskan oleh kaum kapitalis yang jelas-jelas menolak nilai-nilai keagamaan (Islam) dalam rasionalisasi produksinya. Puncak ketegangan dalam masyarakat industri ini melahirkan gerakan antipasar dari sayap kiri (masyarakat ekonomi sosialis), sementara di sisi lain menumbuh-suburkan benih-benih masyarakat pasar.


Melalui pola pendidikan kolonial yang sekuler, agama yang disimbolisasi dengan belajar dan bekerja sebagai ritual ibadah dalam Islam dan “pasar” yang disimbolisasi oleh entrepreneurship semakin menunjukkan watak polarisasinya. Dalam konteks yang berbeda, agaknya cerpen Robohnya Surau Kami A.A Navis dapat dijadikan potret kecenderungan sekularisasi itu pada zamannya. Namun, meski lebih dari setengah abad berselang sejak cerpen satir tersebut pertama kali diterbitkan pada 1957, sekularisme bagai sekat yang berkarat antara tembok dapur dengan ruang belajar dan ruang ibadah dalam masyarakat.

Dalam perkembangannya, pola pemisahan ini berjalan sebagai dua kutub yang semakin berlawanan. Pola pendidikan sekuler tidak saja membentuk watak pasar yang kapitalistik, tapi lebih jauh telah meluluh-lantakkan tatanan sosial, ekonomi dan budaya dalam masyarakat (Kuntowijoyo). Masyarakat terpecah ke dalam dua sistem ekonomi yang saling menghancurkan. Di satu pihak sistem ekonomi liberal melejit menjadi kekuatan dahsyat yang mengatur pasar dan masyarakat, di pihak yang lain, Islam benar-benar terpuruk dalam persoalan pelik di sekitar wilayah ekonomi ini. Umat menjadi pasif dan cenderung reaktif, teralienasi dari lingkungannya sendiri. Tak jarang, kerusuhan etnik, agama dan konflik horizontal lainnya berhulu dari persoalan yang bermotif kecemburuan ekonomi ini.

Kenyataan ini terbilang ironis jika merujuk hakikat pendidikan yang dirumus Ki Hajar Dewantoro dengan perguruan Taman Siswa-nya sebagai proses pemerdekakan manusia, serta misi perguruan swasta lain seperti Muhammadiyah dan INS Kayu Tanam pada permulaan abad 20. Seiring keruntuhannya, sistem pendidikan nasional sebagai manifestasi kebijakan pembangunan Orde Baru yang cenderung modern dan sekuler menuai badai kritik. Navis sendiri dalam esainya (Kompas, 2000) mengkritik sistem pendidikan nasional ini telah mencerabut anak bangsa dari tradisi lapangan hidup pertanian, kenelayanan, pengarajin dan mental entrepreneurship yang merupakan basis sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Kenyataan lain, di lingkungan pesantren tradisional yang kental nuansa Islam dan pola hidup mandiri dengan berwira usaha telah mengalami pergeseran sejak masuknya sistem pendidikan Barat yang di bawa oleh pembaharu-pembaharu Islam. Clifford Geertz dalam bukunya yang menuai kritik The Religion of Java yang diterjemahkan sebagai Abangan, Santri dan Priyayi Dalam Masyarakat Jawa menjelaskan pergeseran tersebut bermula dari kebijakan sejumlah perguruan Islam seperti Muhammadiyah dengan sistem pendidikan yang lebih menekankan kepada persoalan organisatoris dan birokratis ketimbang hakikat filasafat pendidikan. Beban-beban akademis menjadi berhala-berhala baru yang musti disembah dan ditunaikan. Cita-cita tersebut mungkin relevan pada zamannya, namun telah menjadi bumerang pada masa kini. Kebutuhan akan lapangan pekerjaan telah menciptakan ketergantungan yang sangat besar kepada pemerintah, korporasi-korporasi kolonial dan industri imperialis lainnya.

Bentuk resistensi yang muncul sebagai akibat dari perubahan pola “tradisional” ke modern ini adalah larut dalam kegamangan, sebab sistem ekonomi berbasis Islam yang ditawarkan—dengan memberlakukan bank-bank syariah serta industri lainnya yang berbasis syariah—belum benar-benar mangkus membawa perubahan kepada perekonomian umat, sebagian lainnya malah terpesona dalam keterpurukan sebagai objek sistem ekonomi imperialis ini.

Menarik untuk mengaitkan kenyataan ini dengan persoalan yang disitir oleh Habiburrahman El Shirazy dalam novelnya Ketika Cinta Bertasbih, dengan menempatkan tokoh utama (Azzam) sebagai mahasiswa, sekaligus entrepreneur yang menggeluti produksi tempe dan bakso dengan bersandar pada nilai-nilai Islam.

Peran ganda ini terbilang ekstrim, setidaknya bagi kebanyakan masyarakat kita yang cenderung ‘konservatif’dalam menyikapi perubahan. Entrepreneur atau yang dalam bahasa kampung saya di hilir Danau Maninjau lazim disebut sebagai kaum panggaleh, bahkan bukan termasuk pilihan sadar sebagai jalan hidup bagi para mahasiswa dan sarjananya, apalagi bagi jebolan perguruan tinggi sekaliber Al Azhar di Cairo.

Seorang ibu yang mati-matian mengais rezeki di tepian sungai Batanghari guna membiayai kuliah anak-anak mereka sampai jauh ke perguruan tinggi, tentu tak pernah membayangkan mereka (anak-anaknya) hanya akan menjadi penjual tempe dan bakso. Pandangan dunia masyarakat feodal yang diwariskan kolonial, serta sisa-sisa pengaruh Hindu yang menempatkan golongan ini sebagai Waisa, menghendaki anak-anaknya menjadi ambtenar di instansi pemerintah ataupun swasta di perusahaan nasional dan asing. Namun, dengan apik Habiburrahman El Shirazy memadukan ini sebagai sebuah kesalehan sekaligus strategi pemberdayaan umat dari keterpesonaan sistem ekonomi modern.

Demikianlah agaknya, Ketika Cinta Bertasbih merupakan satu-satunya karya sastra Indonesia yang mengangkat persoalan teologi ekonomi dengan spirit entrepreneurship dalam kisahnya. Sebab, dari banyaknya karya sastra genre prosa yang terlahir, mungkin hanya Ketika Cinta Bertasbih yang secara eksplisit mengangkat persoalan biasa yang tidak sederhana ini sebagai tema sentral diantara tema lainnya yang dominan, sebagaimana disebutkan dalam kata pengantar pada buku ini.

Spirit entrepreneurship dalam diri Azzam, mahasiswa Universitas Al Azhar, Cairo dalam Ketika Cinta Bertasbih yang berprofesi sebagai produsen tempe dan bakso dalam novel ini mula-mula disebutkan sebagai sesuatu yang kondisional. Azzam dipaksa banting stir dari sekedar menjadi mahasiswa, sekaligus menjadi pengusaha. Sebab di tengah gonjang-ganjingnya ekonomi keluarga sejak meninggalnya sang bapak, tidak memungkinkan baginya untuk terus sekedar berkuliah, melulu berkutat dengan kitab-kitab. Situasi yang memojokkannya ini, pada akhirnya menjadi pilihan sadar sang mahasiswa. Alih-alih menjadi elite intelektual atau bercita-cita menjadi pegawai di salah satu kantor pemerintah atau swasta, Azzam malah bercita-cita menjadi konglomerat, dengan kekayaan separuh pulau Jawa. Tak pelak, Azzam merupakan potret manusia modern yang intelek dengan spirit entrepreneaur yang bernafaskan Islam.

Kang Abik (Habiburrahman El Shirazy) tidak sekedar melekatkan semangat itu dalam diri tokohnya secara eyel-eyelan. Misalnya, sekedar sampiran yang tak penting, sebagai pengisi alur di luar alur dominan. Tapi lebih dari sekedar alur sampiran, entrepreneurship berbasis Islam sebagai wujud konseptual “oposisi” dari para pelaku pasar dalam sistem ekonomi global dewasa ini agaknya adalah ‘roh’ cerita dalam novel islami ini. Tak tanggung-tanggung, spirit yang melekat dalam diri Azzam ditonjolkan pada bagian mula sekali dalam novel dua buku ini (dwilogi), dan terus terekspos pada lembar-lembar berikutnya dalam dwilogi tersebut. Bukan sekedar narasi, secara cukup mendetil pula Habiburrahman El Shirazy mendeskripsikan cara pembuatan bakso dan tempe, laba rugi dan strategi bisnis yang dilakoni Azzam dalam kapasitasnya sebagai pedagang bakso yang mahasiswa—mungkin Azzam adalah satu-satunya mahasiswa Al Azhar asal Indonesia yang menjual bakso di Cairo.

Tak ada derogatif dalam memandang seorang pedagang bakso dalam masyarakat, malah profesi ini dipandang sebagai profesi yang luhur, meski di sana- sini terkadang Habiburrahman El Shirazy mengungkapan ‘cemooh’ sebagai refleksi pandangan dunia hampir sebagian besar masyarakat kita yang terwakili oleh para ibu di sekitar tempat tinggalnya. Namun, dengan optimis, dengan menempatkan karya sastra sebagai sarana dakwah dalam mentransformasi ajaran-ajaran Islam dalam memandang persoalan ekonomi dan kaitannya dengan nilai-nilai kemanusian, Azzam justru ditempatkan dalam posisi yang tinggi sebagai mereka yang berjihad di jalan Allah dalam kapasitasnya sebagai entrepreaneur.

Maka dengan sedikit lancang saya mengatakan bahwa novel ini sejatinya memang dimaksudkan sebagai “pemulian” kepada para saudagar, pengusaha dan kaum pedagang. Golongan yang dengan penuh percaya diri secara gigih bertarung mempertahankan hidup dengan segenap daya dalam gonjang-ganjing masyarakat benalu yang melulu menggantungkan diri kepada lembaga formal dalam pemerintahan. Sebuah satir yang tidak sinis di tengah gempita kecendrungan orang-orang untuk terjun dalam politik praktis demi menduduki kursi dalam pemerintahan. Kecenderungan yang sejauh pengamatan saya semakin menjadi-jadi pascadiberlakukannya otonomi daerah.

Dan yang lebih penting, wacana ini bukan sekedar isapan jempol atau imajinasi absurd belaka, Habiburrahman El Shirazy yang dikenal sebagai seorang penulis novel, juga dikenal sebagai pengusaha yang sejauh ini berhasil menggerakkan wirausaha. Nyatalah, gagasan entrepreneurship bukan sekedar utopi pelipur belaka, sebagai mimpi ganjil sang pengarang yang juga jebolan Universitas Al Azhar, Cairo, tapi lebih jauh, segenap gagasan dan ide tentang entrepreneurship dalam karangannya tersebut direalisasikan dalam hidupnya. Alhasil, jika separuh saja dari seluruh pengarang kita bermental entrepreneur seperti Habiburrahman El Shirazy, bisa jadi, gonjang-ganjing politik sastra terkait dana imperialis yang ditenggarai ingin menjajah kebudayaan kita akan segera pudar, sebab kesusastraan Indonesia akan mampu membiayai dirinya sendiri tanpa tergantung kepada siapapun, termasuk imperialis. (Nurul Fahmy)

Kamis, 23 Juli 2009

Jihad Membentuk Entrepreneur Muslim


By : Rahmat Alam (Alumni Kubik Training)

Ketika sedang meluncurkan buku saya “Panduan Jihad Untuk Aktivis Gerakan Islam”, Ketua Umum Muhammadiyah dan Wakil Ketua MUI, Prof. Dr. Dien Syamsuddin, yang ketika itu menjadi salah seorang pembahas bersama Dr. M.Hidayat Nurwahid, Ketua MPR RI, memberikan komentar yang selalu mendorong saya untuk mendalami masalah jihad. Pertama beliau menilai bahwa pemikiran dalam buku Panduan Jihad adalah sebuah tajdid atau pembaharuan makna dalam pengertian jihad dan aplikasinya dalam dunia kontemporer. Kedua beliau menilai buku tersebut belum dilengkapi dengan pembahasan mengenai masalah “Jihad Iqtishody” atau jihad dalam bidang ekonomi dan beliau sangat mengharapkan pembahasan masalah tersebut. Sejak saat itu saya terus mendalami masalah yang berkaitan, berfikir dan berusaha untuk membuat sebuah buku yang berkaitan dengan jihad dalam bidang ekonomi (al-Jihad al-Iqtishody).

Rupanya apa yang saya fikirkan tidak semudah dalam kenyataannya. Akan mudah jika hanya sekedar menganalisis dan membahas teori-teori tentang jihad ekonomi, atau mengemukakan sejarah kegemilangan para pelaku bisnis Islami pada zaman Rasulullah atau sahabat saja. Untuk membahas Jihad Ekonomi secara konprehensif, saya mengalami kesulitan demi kesulitan, terutama dalam menentukan dan memilih profil pengusaha dalam kehidupan kontemporer yang dapat dikategorikan sebagai seorang Mujahid Iqtishody, Mujahid Bisnis, Mujahid Entrepreneur atau seorang yang menjalankan jihad dalam bidang ekonomi dan benar-benar berhasil sebagai tentara Allah yang menegakkan Islam dalam kehidupan bisnis secara kaffah dan berhasil menjadi seorang yang sukses dalam arti kemenangan dunia akhirat sebagaimana yang telah dicontohkan dalam kehidupan Rasulullah dan para sahabat agungnya. Saat ini mungkin kita dapat menemui banyak tokoh-tokoh Mujahid Dakwah, Mujahid Asykary (Laskar Jihad), Mujahid Siyasi, Mujahid Ta’limy dan lainnya. Namun untuk mencari sosok seorang Mujahid Iqtishody tidaklah semudah yang dibayangkan karena pengusaha muslimpun belum tentu berani menyatakan dirinya sebagai seorang mujahid di jalan Allah.

Anda mungkin pernah mendengar nama-nama besar para pengusaha muslim klas dunia seperti Pangeran Walid al-Thalal (Pemegang saham terbesar CitiCorp dan pengusaha propperti), Adnan Kashogy (Pengusaha dan Pialang senjata), Bin Laden Group (Konstruksi) , atau beberapa pengusaha bidang keuangan seperti Bin Mahfudz Group, Al-Rajihi Group, Dalla al-Baraka Group dan lainnya. Di negeri jiran Malaysia ada Tun Daim Zainuddin (Pengusaha Properti), Tajudin Ramli (Pemegang saham MAS), Tengku Adnan Mansur, FD. Manshoor (Pemilik Glomec Group) dan lainnya. Di Indonesia banyak para pengusaha muslim yang telah mencapai kesuksesan dengan keberhasilan mereka mengembangkan perusahaannya sampai menjadi sebuah konglomerasi yang menggurita. Bahkan diantara mereka menjadi orang-orang kaya yang mempengaruhi kebijakan negara, misalnya kita sebut beberapa nama seperti Yusuf Kalla (Pemilik Kalla Group dan Wakil Presiden RI), Abu Rizal Bakrie (Pemilik Bakrie Group dan Menko Kesra RI), Fadel Muhammad (Pengusaha dan Gubernur Gorontalo), Rahmat Ismail (Pengusaha Media dan Aktivis Sosial), Ibrahim Risyad (Pengusaha dan Bankir), Sutrisno Bachir (Pengusaha dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional), Arifin Dipenegoro (Pemilik Medco Group dan anggota DPR), Chairul Tanjung (Pemilik Bank Mega, Trans TV dan Para Group), A. Latief (Pemilik Sarinah Group dan Lativi), Surya Paloh (Pemilik Media Group, Metro TV dan Ketua Pembina Golkar), Rahmat Gobel (Pemilik Nasional Gobel), M. Lutfie (Pemilik Republika, Mahaka Group dan Ketua BKPM), dan banyak lagi sederetan nama-nama besar pengusaha muslim di Indonesia.

Coba Anda tanyakan kepada para pengusaha muslim yang sukses dan kaya tersebut, apakah mereka berani menyatakan diri sebagai Mujahid Entrepreneur, seorang pelaku jihad fi sabilillah sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nya yang telah melaksanakan syariat Islam secara kaffah dalam dunia bisnis yang mereka jalankan? Anda pasti yakin, mereka tidak akan berani mengklaim diri sebagai Mujahid Fie Sabilillah karena sebagian besar dari mereka masih terlibat dengan sistem ekonomi non-Islami, ekonomi kapitalisme- sekuler yang dilarang oleh Islam, misalnya di antara mereka masih menggunakan jasa bank konvensional yang menerapkan riba yang jelas-jelas haramnya dalam Islam sebagaimana yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atapun Lembaga Fatwa Islam Internasional di Saudi Arabia.

Anda juga pasti mengalami kesulitan seperti yang saya alami. Bagaimana kita dapat mendifinisikan dan mengkategorikan seorang pengusaha muslim yang benar-benar dapat disebuat sebagai Mujahid Entrepreneur, seorang tentara Allah yang benar-benar telah menerapkan ajaran-Nya dan Rasul-Nya secara sempurna dan konsekwen. Anda dan saya pasti sepakat, bahwa bagaimanapun sulitnya masalah ini, wajib diusahakan keberadaannya, karena merupakan tuntutan syariat yang wajib dijalankan bagi kemashlahatan umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Tidak diragukan apabila mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam yang berjumlah lebih 87% ini dapat berhasil menjadi pengusaha-pengusaha sukses, maka keterpurukan dan keterbelakangan bangsa dan negara akan dapat di atasi sekaligus mengantarkan bangsa Indonesia menjadi sebuah negara maju yang adil dan makmur sebagaimana cita-cita para pahlawan dan pendiri bangsa.

Keterpurukan bangsa Indonesia akibat krisis moneter yang menerpanya sejak akhir tahun 90an lalu, bukan hanya mendatangkan bencana ekonomi dan sosial dengan segala dampak negatipnya, seperti merebaknya pengangguran, meningginya kemiskinan, berjangkitnya kerusakan moral, kriminalitas danmasalah-masalah sosial lainnya. Di sisi lain kita perlu dilihat sisi positipnya, bahwa bencana ekonomi ini telah melahirkan generasi muda yang memiliki kesadaran dan pencerahan akibat tekanan-tekanan ekonomi yang timbul pasca krisis moneter yang hampir mengantarkan bangsa dan negara menuju kebangkrutan. Dengan sisa-sisa semangat dan kemampuan yang ada, generasi terpilih dan tegar ini berjuang keluar dari gelombang resesi, badai moneter dan topan globalisasi ekonomi. Merekalah generasi muda yang memiliki watak entrepreuneurship yang akan menjadi cikal bakal pengusaha-pengusaha sukses yang akan mengeluarkan bangsa dan negara Indonesia dari keterpurukannya saat ini. Di antara mereka terdapat generasi muda Islam yang memiliki keyakinan bahwa ajaran Islam dapat mengantarkan mereka menuju kesuksesan sejati. Di tengah hiruk pikuknya persaingan ekonomi global, mereka coba mengusung tema-tema ekonomi Islami dengan berbagai pendekatannya yang mulai diminati dan menjadi alternatif.

Meningginya gairah dan semangat entrepreneurship dikalangan generasi muda muslim telah mendorong mereka untuk mencari berbagai referensi untuk menjadi seorang pengusaha yang sukses. Sayangnya, sebagian besar buku referensi ataupun contoh kesuksesan yang ditampilkan berdasarkan pada sistem nilai Barat sekuleristik, budaya, etos kerja, filsafat ataupun pandangan hidup orang-orang non-Muslim yang sangat jauh berbeda bahkan bertentangan dengan budaya, sejarah, peradaban dan ajaran agama generasi muslim tersebut. Membanjirnya buku-buku panduan cepat kaya yang ditulis oleh para pemikir Barat seperti Norman V. Peale, Dale Carnegie, Ziz Ziglar, Stephen R. Covey, Robert T. Kiyosaki, Rich Devos, Denis Waitley, Jack M. Zufelt sampai Peter Drucker dan lainnya hanya memberikan contoh-contoh keberhasilan pada masyarakat bebas nilai seperti di Amerika pada umumnya, yang mana hal ini masih perlu dipertanyakan urgensinya ataupun kesesuainnya dengan ajaran Islam. Demikian pula cara sukses yang ditempuh para kapitalis seperti Henry Ford (Pendiri Ford Corp), Bill Gates (Pendiri MicroSoft), Rich Devos (Pendiri Amway), Sam Walton (Wal Mart) dan lainnya apakah dapat ditiru oleh generasi muda muslim dalam menggapai cita-citanya sebagai seorang entrepreneur muslim yang dapat menyandang predikat mujahid entrepreneur yang akan memperoleh kemenangan dan kesuksesan dunia akhirat.

Tidak dinafikan memang ada usaha-usaha serius beberapa penulis muslim untuk mengisi kekosongan tersebut, baik penulis dari Timur Tengah seperti Aid al-Qorny, Ibrahim Al-Quayyid, Asyraf Muhammad Dawabah, Ibrahim El-Fiky ataupun beberapa nama penulis seperi Ary Ginanjar, Rhenal Kasaly, Farid Poniman dan lainnya. Namun sejauh ini belum ada sebuah literatur pamungkas yang membahas karakteristik dan pembinaan mujahid entrepreneur dalam arti yang sebenarnya dengan sebuah lembaga pendidikan dan pelatihannya. Padahal literatur Islam dipenuhi dengan berbagai ajaran dan nilai-nilai yang sangat kaya raya, termasuk bagaimana cara melahirkan manusia-manusia unggul dan sempurna sebagaimana dikehendaki Allah dan Rasul-Nya, terutama dalam bidang spiritualitas Islam yang menjadi fondasi utama dalam pembentukan managerialship, leadership dan entrepreneurship yang saat ini sangat diminati oleh masyarakat Barat. Demikian pula dalam sejarah perkembangan Islam telah lahir para pengusa-pengusaha agung yang disegani seperti Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Sa’ad bin Rabi’ dan lainnya. Nabi Muhammad saw sendiri adalah seorang pengusaha besar yang berpengaruh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi dan Rasul.

Dari hasil survey dan pengamatan yang saya lakukan, walaupun ada di antara pengusaha muslim yang telah berupaya menegakkan syariat Islam dalam bisnisnya, namun pada saat yang sama mereka masih tetap menggunakan cara-cara yang diharamkan Islam ataupun masih syubhat, apakah dalam instrumen, metode, atau kebiasaan dan karakter yang tidak Islami, seperti tidak menepati janji, berbohong, menipu ataupun menggunakan trik-trik bisnis modern yang masih dipertentangkan hukumnya. Atau ada juga pengusaha muslim yang telah berupaya menerapkan kaedah-kaedah ekonomi Islam dalam bisnisnya, namun secara pribadi terjebak dalam pola kehidupan kaum kafir hedonis yang tidak bermoral, terlalu serakah terhadap harta ataupun terlalu pelit dan bakhil. Untuk menjamu tamu bisnisnya mungkin dia bisa menghabiskan puluhan atau ratusan juta rupiah, namun berapakah yang disedekahkan untuk fakir miskin, yatim piatu, orang terlantar, pengembangan pendidikan-sosial Islam ataupun perjuangan menegakkan Islam.

Banyak para pengusaha muslim yang puas hati dengan apa-apa yang telah dilakukannya saat ini, kemudian mereka merasa aman dengan apa yang dilakukannya. Mereka tenang dan senang dengan pola kehidupan yang dijalankannya saat ini, membangun rumah-rumah super mewah menyaingi konglomerat kafir kapitalis-sekuler yang kadangkala mubadzir karena tidak ditempatinya, memiliki mobil-mobil mewah yang tidak mampu dikekendarainya, ataupun hidup berfoya-foya dari satu mal ke mal yang lain untuk menumpuk koleksi yang tidak akan pernah memuaskan nafsu serakah. Ironisnya, mereka masih merasa sebagai seorang muslim, aman dari pertanyaan dan pertanggungjawaban hartanya yang pasti akan ditanyakan Sang Pemiliknya kelak, darimanakah harta diperolehnya dan kemanakah didistribusikannya.

Di dalam sejarah Islam, terlalu banyak contoh pribadi-pribadi agung yang berprofesi sebagai pengusaha berhasil yang dapat dijadikan contoh sepanjang masa, di antaranya seperti sahabat Nabi saw, Abdurrahman bin Auf. Inilah contoh karakteristik konglomerat muslim sejati di zaman kegemilangan Islam, sebagaimana dikutip Khalid M. Khalid dalam bukunya Rijal Haula al-Rasul:

“Pada suatu hari, bumi kota Madinah seolah-olah bergetar, terdengar suara gemuruh dan hiruk pikuk. Ummul Mukminin Aisyah bertanya, “Suara apakah yang hiruk pikuk. Apa yang telah terjadi di kota Madinah?”. Orang-orang menjawab, “Kafilah Abdurrahman bin Auf baru datang dari Syam membawa barang-barang dagangannya, dengan iring-iringan tujuh ratus unta bermuatan penuh membawa sandang pangan dan keperluan-keperluan penduduk.” Ummul Mukminin berkata, “Semoga Allah melimpahkan keberkahan-Nya bagi Abdurrahman bin Auf dengan baktinya di dunia serta pahala yang besar di Akhirat.” Selanjutnya, beliau berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Kulihat Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan perlahan-lahan merangkak.” Sebelum iring-iringan unta berhenti dan tali temali perniagaan belum dilepaskan, berita dari Ummul Mukminin itu telah sampai kepadanya. Secepat kilat, Abdurrahman bin Auf datang menemui Aisyah dan berkata, “Anda telah mengingatkan aku dengan sebuah hadits yang tidak pernah kulupakan.” Dia kemudian berkata, “Kini, saksikanlah bahwa kafilah ini dengan seluruh muatannya berikut kendaraan dan perlengkapannya, kupersembahkan di jalan Allah Azza wa Jalla.” Maka, dibagikanlah muatan tujuh ratus unta itu kepada seluruh penduduk Madinah dan sekitarnya sebagai suatu amal yang mulia di jalan Allah.”

Sejarah Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat dekat Nabi yang menjadi konglomerat muslim, mujahid sejati, entrepreneur mujahid yang sangat indah ini tidak perlu dikomentari. Apakah kemudian dengan menyedekahkan hartanya di jalan Allah, Abdurrahman bin Auf menjadi miskin? Ternyata tidak, Abdurrahman tidak pernah jatuh miskin dan papa, bahkan dia menjadi konglomerat terbesar dunia yang tiada tertandingi, yang telah menaklukkan konglomerat- konglomerat terbesar di zamannya bersamaan dengan perkembangan Islam yang telah menguasai 2/3 dunia di zaman Khalifah Umar Ibn Khattab. Karena mujahid bisnis seperti Abdurrahman sangat yakin dengan janji Allah dalam al-Qur’an: “Perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (al-Baqarah : 261)

Perilaku bisnis yang dijalankan Abdurrahman bin Auf sebagaimana yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya telah mengantarkannya kepada taraf seorang Mujahid sejati yang tidak dapat disaingi atau dikalahkan oleh pengusaha-pengusaha non-muslim di zamannya. Islam yang agung dan sempurna telah mencetak pribadi Abdurrahman menjadi manusia unggul yang terunggul dalam bidangnya, sebagai seorang pengusaha muslim terbesar. Mengenai kebesarannya sebagai seorang entrepreneur, Khalid M. Khalid menukilkan: “Keberuntungannya dalam perniagaan sampai suatu batas yang membangkitkan dirinya pribadi ketakjuban dan keheranan, hingga dia berkata: ”Sungguh, kulihat diriku, seandainya aku mengangkat batu niscaya kutemukan di bawahnya emas dan perak…..!”.

Tidak diragukan bahwa Abdurrahman bin Auf adalah sebaik-baik dan seagung-agung entrepreneur sepanjang sejarah kemanusiaan. Tindak tanduk dalam kehidupannya adalah sumber inpirasi dan motivasi bagi siapa yang mengenalnya. Yang dihadirkan Sang Pencipta sebagai teladan sepanjang masa, karena dia dibina oleh manusia teragung, Muhammad saw, dari sumber Yang Maha Agung, dan tumbuh berkembang dilingkungan dan masyarakat agung yang berhubungan langsung dengan langit melalui perantaraan wahyu yang diturunkan kepada malaikat Jibril. Seluruh kesempurnaan seorang entrepreneur sejati ada padanya, secara personalitas, karakter, mental, moral dan spiritual yang berkembang berdasarkan ajaran Islam.

Untuk menjadi seorang Mujahid Entrepreneur, tentara Allah yang menjalankan syariatnya secara kaffah dalam dunia bisnis, bukanlah perkara yang terlalu mudah, bahkan mungkin orang akan menganggap pemikiran ini ketinggalan zaman dan tidak masuk akal. Namun tidak ada yang sukar bagi ajaran Allah dan Rasul-Nya, karena memang ajaran-ajaran Islam yang agung, mulia dan sempurna ini diturunkan untuk membimbing manusia menuju kemenangan hidup di dunia dan akhirat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat Nabi. Islamlah yang telah melahirkan manusia-manusia agung seperti konglomerat muslim sejati seperti Abdurrahman bin Auf, dan Islam pasti dapat melahirkan kembali para konglomerat agung sepanjang masa, karena Islam diturunkan sebagai petunjuk umat manusia sepanjang masa.

Mereka yang menganggap menjadi pengusaha muslim yang taat adalah tidak masuk akal atau ketinggalan zaman adalah orang yang lari dari keyataan sejarah, bahkan mereka telah berprasangka buruk pada ajaran Allah dan Rasul-Nya. Bahwa kegagalan demi kegagalan atau keterbelakangan demi keterbelakangan yang dialami oleh kaum muslimin, termasuk para pengusaha dan konglomeratnya, pasti dan sangat pasti bukan disebabkan oleh ajaran Islam yang sempurna…!!!

Saya pernah bertemu dengan para pengusaha yang berfikiran seperti itu. Mereka beranggapan untuk sukses dalam dunia bisnis harus meniru pengetahuan dan perilaku para pengusaha kafir kapitalis-sekuler yang kenyataannya memang berhasil menguasai dunia bisnis. Bahkan ada yang dengan lantang menyatakan “kalau kita ikuti ajaran Islam secara ketat, mana mungkin kita dapat menjadi konglomerat seperti orang-orang non muslim, jadi kita harus ikuti cara bermain mereka agar kita dapat menyamai mereka…”.

Inilah penyebab utama kekalahan para pengusaha muslim. Mereka mengakui Islam sebagai agamanya, melaksanakan shalat, naik haji, namun ketika berbisnis menggunakan cara-cara orang kafir, dan mereka mengganggap dirinya berhasil. Walaupun kenyataannya memang ada sebagian mereka yang berhasil menjadi konglomerat. Tapi ketahuilah bahwa seandainya mereka, pengusaha muslim yang sudah dapat menjadi konglomerat itu menerapkan ajaran Allah dan Rasul-Nya dalam dunia bisnis, maka pastilah pencapaian mereka akan jauh lebih dahsyat dan hebat lagi. Mereka pasti akan dapat mengalahkan semua bentuk permainan dan trik kaum kafir kapitalis-sekuler itu, mereka pasti akan menjadi konglomerat terbesar yang tak tertandingi. Ini bukan hayalan dan utopia, karena Abdurrahman bin Auf telah membuktikannya.

Ketika Abdurrahman bin Auf baru tiba hijrah di Madinah dari Makkah, dia mulai menjalankan bisnisnya. Seorang pelarian seperti Abdurrahman tentu tidak memiliki modal kuat seperti yang dimiliki para pengusaha Madinah, seperti kaum Yahudi yang tengah menguasai pasar Madinah pada saat itu. Walaupun Abdurrahman dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Rabi’ seorang pengusaha terkemuka Madinah oleh Nabi saw, namun beliau tidak memanfaatkan kekayaan saudaranya, atau menikmatinya dengan nganggur dan ongkang-ongkang.

Dari Anas ra, telah berkata:…. “dan berkatalah Sa’ad kepada Abdurrahman: “Saudaraku, aku adalah penduduk Madinah yang kaya raya, silahkan pilih separoh hartaku dan ambillah! Dan aku mempunyai dua orang isteri, coba perhatikan yang lebih menarik perhatian anda, akan kuceraikan ia hingga anda dapat memperistrinya… .!” Jawab Abdurrahman bin Auf: “Semoga Allah memberkati anda, isteri dan harta anda!, tapi tunjukkan letaknya pasar agar aku dapat berbisnis…..!”

Ya, itulah karakteristik mujahid bisnis sejati. Ketika ditanya tentang kebutuhannya, Abdurrahman hanya berkata: “Tunjukkan aku pasar”. Saudara pengusahanyapun menunjukkan pasar Madinah yang didominasi pedagang Yahudi dengan segala hiruk pikuknya dan beliau menganalisis keadaan pasar dengan segala seluk beluknya. Hasil analisis Abdurrahman ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi kepada Rasulullah sebagai Pemimpin komunitasnya. “Pisahkan pasar Yahudi dengan pasar Kaum Muslimin”, rekomendasinya kepada Rasulullah yang diterima dan ditaati oleh komunitas muslim Madinah.

Dengan adanya dua pasar, pasar Yahudi dan pasar Islam, maka Abdurrahman telah menciptakan persaingan sehat antara kedua pasar dengan dua sistem, infrastuktur dan kualitas SDM-nya. Apa yang terjadi kemudian? Hanya dalam hitungan hari, pasar Yahudi yang penuh tipu daya, trik-rtik busuk dan kebohongan itu sepi yang akhirnya tutup akibat dijauhi konsumennya yang berpindah kepada pasar Islam yang mengutamakan kejujuran, keterbukaan, persaingan sehat, penuh persaudaraan yang dikomandoi mujahid bisnis Abdurrahman bin Auf dengan beberapa kolega usahanya dari kalangan Muhajirin dan Anshor.

Itulah sebabnya, ketika Abdurrahman bin Auf, sang entrepreneur mujahid ini ditanya tentang kisah sukses bisnisnya, beliau mengatakan bahwa kunci keberhasilannya sebagai seorang konglomerat muslim adalah “kejujuran”. “Jika barang itu rusak katakanlah rusak, jangan engkau sembunyikan.” “Jika barang itu murah, jangan engkau katakan mahal.” “Jika barang ini jelek katakanlah jelek, jangan engkau katakan bagus”. Hanya dengan kejujuran (as-sidqu wa al-amien) pasar Yahudi yang telah mendominasi Madinah terkalahkan. Itulah sebabnya Rasulullah bersabda: “Pengusaha yang jujur lagi amanah akan bersama para Nabi, orang-orang yang Syahid dan orang-orang Soleh.” (HR. Tirmidzi).

Revitalisasi Entrepreneurship Umat Islam


Agustianto
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Dosen Pascasarjana UI Jakarta

Perkembangan ekonomi syariah dalam bentuk lembaga perbankan dan keuangan syariah yang sangat pesat saat ini, seharusnya dibarengi dengan peningkatan etos entrepreneurship umat Islam. Semangat entrepreneurship tersebut harus dianggap sebagai salah satu unsur terpenting dalam gerakan ekonomi syariah yang sedang berlangsung. Lembaga pendidikan Islam, harus menjadikan entrepreneurship sebagai salah satu materi dalam kurikulum pendidikan, baik pendidikan menengah maupun pendidikan Tinggi. Demikian pula ormas Islam harus turut mendorong anggotanya untuk mengembangkan entrepreneurship. Para ulama, ustaz atau da’i juga seyogianya mendorong jamaahnya untuk merevitalisasi etos entrepreneurship yang sekian lama kurang dianggap penting dalam konstruksi peradaban Islam.


Upaya membangun kembali semangat dan jiwa kewirausahawaan umat Islam Indonesia, merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar. Setidaknya, ada tiga dasar pemikiran mengapa rekonstruksi entrepreeusuship umat Islam menjadi penting .
Pertama, umat Islam sejak kelahirannya, memiliki jiwa dan etos kewirausahaan yang tinggi. Nabi Muhammad dan sebagian besar sahabat adalah para pedagang dan entrepreneur manca negara. Proses penyebaran Islam ke berbagai penjuru dunia sampai abad 13 M, dilakukan oleh para pedagang muslim. Masuknya Islam ke Indonesia dan upaya penyebarannya di Asia Tenggara, juga dibawa oleh para pedagang tersebut. Bukti nyata hal ini terlihat bahwa di setiap pesisir pantai Indonesia dan Nusantara penduduknya beragama Islam. Dengan demikian, etos entrepreneurship sesungguhnya memang sangat melekat dan inheren dengan diri umat Islam.


Ajaran Islam sangat mendorong entrepreneurship bagi umatnya, karena itu bagi seorang muslim, jiwa kewirausahaan tersebut, seharusnya sudah menjadi bagian dari hidupnya. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar bekerja dan beramal, “Bekerjalah kamu, maka Allah, Rasulnya dan orang beriman, akan melihat pekerjaanmu” (QS.9:105). Dalam ayat lain Allah berfirman, “Apabila kamu telah melaksanakan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah rezeki Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung (QS 62:10). Tidak terhitung pula banyaknya hadits Nabik yang mendorong pengembangan semangat entrepreneurship. ”Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 persen pintu rezeki (H.R.Ahmad). ”Sesungguhnya sebaik-baik mata pencaharian adalah seorang pedagang (entrepreneur)”. (H.R.Baihaqy)
Kedua, Kondisi ekonomi umat Islam Indonesia sudah sekian lama terpuruk, maka perlu revitalisasi entrepreneurship umat Islam. Amin Rais, dalam buku “Islam di Indonesia Suatu Ikhtiar Mengaca Diri” (1986) menyatakan keprihatinannya yang sangat mendalam tentang fenomena kemerosotan umat Islam di bidang ekonomi. Para wiraswastawan di bidang tenun, batik dan lainnya menurut Amin, telah mengalami kemunduran karena tidak fit lagi dalam survival test proses perekonomian bangsa yang mengarah pada kapitalisme komparador. Di mana terjadi proses alienasi dan deprivatisasi ekonomi rakyat (baca: umat Islam).


Umat Islam sudah sangat letih dihadapkan pada kesulitan ekonomi yang panjang, problem kemiskinan dan keterbelakangan akibat termarginalkan dalam ekonomi dan bisnis. Kinilah saatnya kita mengembangkan dan membangun pengusaha-pengusaha pemerataan ekonomi yang dicita-citakan oleh umat Islam (pribumi) yang tangguh dalam jumlah besar. Tujuannya untuk mewujudkan negara ini. Lebih dari itu, kinilah momentumnya kita membangun landasan yang kokoh, yakni memperbanyak pilar para pengusaha pribumi itu yang menyangga bangunan ekonomi bangsa.


Ketiga, Kehadiran lembaga-lembaga perbankan dan keuangan tersebut hendaknya diimbangi dengan tumbuhnya para entrepreneur syariah. Tumbuhnya etos entrepreneurship yang tinggi -khususnya bagi generasi umat- akan berdampak positif terhadap kemajuan dan kebangkitan ekonomi umat sebagaimana yang terjadi di masa silam sekaligus berdampak positif bagi lembaga perbankan dan keuangan itu sendiri. Karena itu, para pengusaha muslim hendaknya dapat memanfaatkan lembaga perbankan dan keuangan tersebut dalam mengembangkan usahanya.
Entrepreneurship Santri


Secara historis dan antropologis, umat Islam Indonesia memiliki naluri bisnis yang luar biasa. Penelitian para ahli sejarah dan antropologi menunjukkan bahwa pada masa sebelum penjajahan, para santri memiliki semangat dan gairah yang besar untuk terjun dalam dunia bisnis, sebagaimana yang diajarkan para pedagang muslim penyebar agama Islam. Hal ini mudah dipahami karena Islam memiliki tradisi bisnis yang tinggi dan menempatkan pedagang yang jujur pada posisi terhormat bersama Nabi, syuhada dan orang-orang sholih. Islam, sebagaimana disebut di atas, sangat mendorong entrepreurship (kewirausahaan) bagi umatnya. Karena itu, para santri adalah pioner kewirausahaan di kalangan pribumi sehingga mereka selalu diidentikkan dengan kelas pedagang (orang pasar).

Karena itu, tidak aneh bila daerah-daerah santri selalu menjadi konsentrasi perdagangan dan industri, seperti Bukit Tinggi, Aceh Pidie, Pekajangan, Laweyan, Bekonang dengan batik dan tenunnya. dsb. Masyarakat santri di inclave ini dikenal luas sebagai memiliki gairah ekonomi dan etos entrepreneurship yang tinggi. Di masa lampau para santri adalah pedagang dan menjadi kelompok borjuis, yang kadang selalu menyebut priyayi secara pejoratif sebagai tidak sembahyang dan tidak punya uang.


Secara sosiologis-antropologis, pengusaha santri (muslim) adalah mereka yang dipengaruhi oleh etos kerja Islam yang hidup di lingkungan di mana mereka bekerja. Fakta ini merupakan hasil studi antropolog AS, Clifford Geertz, terutama dalam bukunya “The Religion of Java” (1960), dalam upaya untuk menyelidiki siapa di kalangan muslim yang memiliki etos entrepreneurship seperti “Etik Protestantisme”, sebagaimana yang dimaksud oleh Max Weber. Dalam penelitian itu, Geertz menemukan, etos itu ada pada kaum santri yang ternyata pada umumnya memiliki etos kerja dan etos kewiraswastaan yang lebih tinggi dari kaum abangan yang dipengaruhi oleh elemen-elemen ajaran Hindu dan Budha.


Dari hasil penelitian itulah timbul dugaan kuat bahwa etos kerja semacam itu hidup di sentra-sentra industri kecil dan kerajinan di Jawa. Studi Dawam Raharjo dan pakar lainya, melihat etos yang sama pada suku-suku bangsa Indonesia yang kuat pengaruh Islamnya, khususnya suku-suku Minang Kabau, orang-orang Pidie, Orang Aklabio di antara suku Banjar, suku Bugis Sulawesi selatan atau Gorontalo Sulawesi atau orang-orang Bali Muslim (Dawam, 1999).


Dalam buku Pedlers and Princes, (1955), Clifford Geertz juga menyatakan bahwa di Jawa, para santri reformis mempunyai profesi sebagai pedagang atau wirausahawan dengan etos entrepreneurship yang tinggi. Selanjutnya Geertz memprediksi bahwa di masa depan, para santri itu akan tampil sebagai elite pengusaha pribumi di negeri ini. Dalam waktu yang panjang (bahkan sampai tahun 2000an), prediksi Geertz tersebut dipandang keliru, karena ternyata kaum santri marginal dalam bidang ekonomi dan bisnis. Tetapi perkembangan terkini kelihatannya akan membenarkan prediksi Geertz tersebut. Karena gerakan ekonomi syariah turut mendorong tumbuhnya etos entrepreneurship itu kembali. Dengan perkembangan ekonomi syariah, muncul horizon baru untuk merekonstruksi etos entreprenership tersebut.


Dalam perspektif antropologis dan historis, satu satunya kader paling potensial untuk tampil sebagai pengusaha adalah kelompok santri. Mereka adalah para pengusaha yang gigih dan puritan secara etik, hemat dan sederhana, tetapi memiliki etos entrepreneurship yang sangat tinggi.

Nama-nama pengusaha muslim yang berhasil pada zaman Hindia Belanda, di antaranya Abdul Ghany Aziz, Agus Dasaad, Djohan Soetan, Perpatih, Jhohan Soetan Soelaiman, Haji Samanhudi, Haji Syamsuddin, Niti Semitro dan Rahman Tamin. Daftar tersebut menjadi lebih panjang ketika dilaksanakan apa yang dikenal dengan sebutan Program Benteng antara tahun 1949-1959.


Oleh karena tingginya etos entrepreneurship umat Islam Indonesia masa lampau, maka hampir semua peneliti mengakui bahwa santri memiliki jiwa entrepreneurship yang tinggi, melebihi kelompok manapun, termasuk orang Tionghoa.
Dalam konteks sejarah dunia pun, etos bisnis umat Islam memang mengungguli etos bisnis bangsa manapun di dunia ini, sehingga pedagang Arab menguasai bisnis di banyak negara di dunia ini. Peter L. Bernstein dalam buku The Power of Gold , John Wiley and Sons, 2000, p, 66-67, menjelaskan secara eksplisit tentang kehebatan para pedagang muslim.


The Arabs had no difficulty accumulating a massif golden treasure.Their ceativity at the task was impressive… (they) outsmarted their competitors at trade. The Arabs soon succeeded in eating deeply in to the hearth of Byzantine economic power by setting themselves up as traders of extraordinary acumen and persistence. In time, They dominated the major commercial contract that and served Byzantine so well for so long. Throghout all of the Byzantine sphere of influence, even as the built new commercial relationships all along the shouthern Mediteranean. The Arab ships plied the sea down the east coast of Afrika and across the oceans to India, and China in search of profit. They even reveled northward, through the river highways Of Russia, to the Scandanavian countries, trading merchandise acquired from across the seas for furs, amber, honey and slaves

Jika dibandingkan etos bisnis orang Tionghoa dengan etos bisnis umat Islam masa lampau, ternyata naluri, budaya dan etos bisnis umat Islam lebih tinggi dari bangsa manapun di dunia ini. Namun dalam sejarahnya etos entrepreneurship tersebut mengalami penurunan oleh berbagai faktor, ada faktor internal dan ada pula faktor eksternal sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.


Melalui Indonesia Syari’ah Expo pertama yang digelar di era kebangkitan ekonomi syariah ini, etos entrepreneurship umat Islam hendaknya dapat bangkit kembali yang selama ini meredup dalam perjalanan sejarahnya.